Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:45 WIB
Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

-Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.

-Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.

-Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.

Protokol Tempat Kerja:

-Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, -50% yang lain bekerja dari rumah.

-Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.

"Sebagai ilustrasi 50% mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!