Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:45 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (4/6/2020) siang mengumumkan perpanjangan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Gubernur Anies menegaskan bahwa Juni ini merupakan fase transisi.
Terdapat beberapa prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB transisi ini, sebagai berikut: (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Prinsip Umum:
-Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
-Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
-Fasilitas hanya digunakan dengan 50% kapasitas.
-Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
Terdapat beberapa prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB transisi ini, sebagai berikut: (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Prinsip Umum:
-Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
-Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
-Fasilitas hanya digunakan dengan 50% kapasitas.
-Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
Lihat Juga :