Polda Metro Jaya Batasi Permohonan Perpanjangan SIM
Kamis, 04 Juni 2020 - 15:05 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya memberlakukan pembatasan kuota pada layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot dan SIM keliling. Pembatasan itu guna mencegah penyebaran Covid-19 dan sesuai kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, pembatasan kuota harian itu disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Adapun kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 800 orang per hari, di Satpas Jakarta Timur hanya 150 orang, sedangkan pada layanan SIM keliling 200 orang.
"Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon. Misalnya kuota di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon, bagi yang belum bisa mencoba lagi keesokan harinya," tuturnya.
"Kami juga akan melakukan upaya untuk menentukan kuota pelayanan harian yang tentunya ini dikaitkan jumlahnya dari kapasitas ruang tunggu pelayanan," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, pembatasan kuota harian itu disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu masing-masing kantor Satpas dan layanan SIM keliling. Adapun kuota pengunjung di Satpas Jakarta Barat dibatasi 800 orang per hari, di Satpas Jakarta Timur hanya 150 orang, sedangkan pada layanan SIM keliling 200 orang.
"Jadi, betul-betul kita melihat dan menjaga physical distancing dari pemohon. Misalnya kuota di SIM keliling ada 200, maka 200 orang pertama itu yang akan kita berikan kupon, bagi yang belum bisa mencoba lagi keesokan harinya," tuturnya.
Lihat Juga :