Tak Miliki IMB, 3 Bangunan Bodong di Kota Mojokerto Disegel
Selasa, 26 Oktober 2021 - 09:53 WIB
MOJOKERTO - Satpol PP getol menertibkan bangunan yang tak berizin di Kota Mojokerto. Kali ini, tiga unit bangunan disegel petugas penegak perda, karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Salah satunya bangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Bangunan dengan luas 7x30 meter persegi ini sudah mengalami perubahan bentuk sebelum IMB dikeluarkan. Dari awalnya satu lantai, setelah direnovasi menjadi dua lantai.
Baca juga: Sapa Kiai dan Santri Banyuwangi, AHY: Partai Demokrat Istiqomah
Penyegelan dilanjutkan Satpol PP pada bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan. Yakni, satu hunian tempat tinggal dan satu bangunan diperuntukan untuk kosmetik. Petugas pun langsung menghentikan proses pembangunan dua gedung itu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus. Lantaran ketiga bangunan belum memiliki IMB dan namun tetap melakukan aktivitas pengerjaan. Kendati surat peringatan sudah dilayangkan ke para pemilik bangunan.
"Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (Apotek Adi Luhung) malah SP-nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi," ucap Durman.
Dirinya menyebutkan ketiga bangunan dipastikan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Seharusnya proses pembangunan baru bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
"Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB, dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB sampai selesai, barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar," jelas Durman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dengan disegelnya bangunan tersebut, tentunya semua aktivitas pembangunan dilarang. Satpol PP akan melepaskan segel Satpol PP Line jika ketiga pemilik bangunan masing-masing sudah melakukan proses pembuatan IMB dan sudah mengantonginya.
"Segel akan kita buka apabila para pemilik sudah mengantongi IMB. Dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Baik bangunan baru atau pun bangunan yang melakukan renovasi," tukas pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
Salah satunya bangunan Apotek Adi Luhung di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Bangunan dengan luas 7x30 meter persegi ini sudah mengalami perubahan bentuk sebelum IMB dikeluarkan. Dari awalnya satu lantai, setelah direnovasi menjadi dua lantai.
Baca juga: Sapa Kiai dan Santri Banyuwangi, AHY: Partai Demokrat Istiqomah
Penyegelan dilanjutkan Satpol PP pada bangunan baru yang berada di Jalan Lingkungan Kuwung, Keluruhan Meri, Kecamatan Kranggan. Yakni, satu hunian tempat tinggal dan satu bangunan diperuntukan untuk kosmetik. Petugas pun langsung menghentikan proses pembangunan dua gedung itu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengungkapkan, pihaknya melakukan penyegelan di tiga lokasi sekaligus. Lantaran ketiga bangunan belum memiliki IMB dan namun tetap melakukan aktivitas pengerjaan. Kendati surat peringatan sudah dilayangkan ke para pemilik bangunan.
"Kita sudah memberikan surat peringatan, tapi tidak digubris. Bahkan yang ini (Apotek Adi Luhung) malah SP-nya sejak bulan September lalu diberikan. Tapi hanya aktivitas pembangunan saja yang kami hentikan, untuk apotek boleh beroperasi," ucap Durman.
Dirinya menyebutkan ketiga bangunan dipastikan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Seharusnya proses pembangunan baru bisa dilakukan jika pemilik sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto.
"Jadi setiap pembangunan wajib memiliki IMB, dan sebelum memulai aktivitas pembangunan harus mengurus IMB sampai selesai, barulah mulai proses bangun. Ini tidak, sudah bangun sebelum IMB keluar," jelas Durman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono menjelaskan, dengan disegelnya bangunan tersebut, tentunya semua aktivitas pembangunan dilarang. Satpol PP akan melepaskan segel Satpol PP Line jika ketiga pemilik bangunan masing-masing sudah melakukan proses pembuatan IMB dan sudah mengantonginya.
"Segel akan kita buka apabila para pemilik sudah mengantongi IMB. Dan pengerjaan silakan dilakukan kembali. Baik bangunan baru atau pun bangunan yang melakukan renovasi," tukas pria yang pernah menjabat Kabag Humas Pemkot Mojokerto ini.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda