Ratu Sabu, Bandar Narkoba Cantik Asal Indramayu Akhirnya Dibekuk Polisi

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:36 WIB
Sementara obat-obatan terlarang yang beredar terbatas, berdasarkan resep dokter, sengaja diedarkan para pelaku pada kalangan pelajar dan mahasiswa, mengingat obat jenis ini sangat murah dan dapat memabukkan para penggunanya.

“Para tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari beberapa orang di Jakarta yang sengaja dijual karena tergiur keuntungan besar,” katanya.

Baca juga: Tuah Sumpah Palapa Gajah Mada yang Membungkam Kecongkakan Para Pembesar Kerajaan Majapahit

Selain mengamankan sepuluh tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, 1 ons sabu, 268 gram tembakau sintetis dan 3.488 butir obat obatan terlarang serta handpone dan uang sisia hasil penjualn barang haram tersebut.

Meski telah berhasil menangkap sindikat peredaran sabu ini, petugas masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ternacam undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!