Pelanggaran Prokes, Sejumlah Bar di PIK Ditindak Satpol PP DKI

Minggu, 24 Oktober 2021 - 05:16 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menindak sejumlah tempat usaha bar di kawasan Jakarta.. Foto/@satpolpp.dki
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menindak sejumlah tempat usaha bar di kawasan Jakarta. Hal ini dilakukan lantaran ditemukan pelanggaran protokol kesehatan ( prokes ) hingga adanya kerumunan.

Baca juga: Tempat Wisata Kembali Dibuka, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes



Penindakan dilakukan dengan pembubaran hingga penutupan pada tempat usaha tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira! 2 Minggu Terakhir Pemakaman dengan Prokes di Surabaya Nol
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!