Polisi Temukan Pinjol Legal Terafiliasi Pinjol Ilegal

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:09 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan perusahaan pinjaman online (pinjol) legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan perusahaan pinjaman online (pinjol) legal terafiliasi dengan perusahaan pinjol ilegal. Ini berdasarkan hasil penyelidikan terhadap lima perusahaan pinjol yang dibongkar beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menemukan satu perusahaan pinjol ilegal yang terkait dengan perusahaan pinjol legal."Jadi ini aksi gurita ketika nasabah enggak bisa bayar di pinjol legal, dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal. Data ini diberikan ke pinjol ilegal," kata Auliansyah kepada wartawan Sabtu (23/10/2021).



Menurut dia, pinjol legal menjadi etalase agar bisa menjerat nasabah ke pinjol ilegal. Saat nasabah tak mampu membayar pinjol resmi, maka mereka menawarkan alternatif untuk meminjam di pinjol ilegal.

Apabila nasabah terjerat, maka utangnya lebih tak terkendali karena bunga yang membengkak. Baca: Polda Metro Jaya Akan Bikin Aplikasi Deteksi Pinjol Ilegal

Sebab, pinjol ilegal tak terikat dengan aturan bunga yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan utang Rp2 juta dapat berlipat ganda menjadi Rp104 juta hanya dalam waktu beberapa bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!