Ganjil Genap Tempat Wisata Jakarta Berlaku 22-24 dan 29-31 Oktober 2021

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:52 WIB
Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang..Foto.MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta untuk sementara ini diberlakukan pada akhir pekan ini dan pekan mendatang. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta.

Berdasarkan akun tersebut diketahui pembatasan lalu Lintas dengan sistem ganjil genap berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021. Aturan ganjil genap ini dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00 WIB.



Adapun titik-titik penjagaan pada penerapan sistem ganjil genap yakni, pintu masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian, pintu masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah, dan pintu masuk Utara serta Barat Taman Margasatwa Ragunan. Baca: Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Berlaku Jumat hingga Minggu Pukul 12.00-18.00

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan. Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!