Buruh Bangunan di Makassar Diciduk Edarkan Sabu, Sasar Kalangan Milenial

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:09 WIB
Dari hasil interogasi polisi, JM mengaku mematok harga Rp1,5 Juta untuk setiap gram sabu yang dijualnya. "Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp200.000 per paketnya. Sasarannya di Makassar dan di luar daerah," katanya.

Baca Juga: Ratusan Anggota Satreskoba Polrestabes Makassar Jalani Tes Urine

Jaringan JM, disebutkan Ivan menyasar kalangan pemuda dan pemudi di Kota Daeng. Tersangka juga mengaku hanya mengedarkan tidak mengkonsumsi pribadi. "Hasil tes urine juga negatif terhadap tersangka JM ini," ucap Ivan.

Atas perbuatan JM, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!