Mulai Minggu 24 Oktober 2021, Tes PCR Jadi Syarat Terbang ke Bali

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:54 WIB
Petugas mengecek persyaratan penumpang di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Pelancong yang ingin berlibur ke Bali menggunakan transportasi udara wajib mengantongi hasil tes swab berbasis PCR. Aturan baru ini berlaku mulai Minggu, 24 Oktober 2021.

"Per tanggal 24 Oktober 2021, seluruh penumpang dengan tujuan Bandara Ngurah Rai wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan," kata Stake Holder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira ketika dihubungi, Jumat (22/10/2021).



Syarat lainnya, penumpang pesawat tujuan Bali mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama.



Bagi penumpang yang telah melakukan vaksin dosis lengkap atau dua kali suntik, tetap wajib menyertakan hasil tes PCR.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun kini dibolehkan melakukan perjalanan udara. Syarat hasil tes PCR juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 12 tahun. Bedanya, tidak diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin.



Seluruh aturan di atas juga berlaku bagi calon penumpang yang akan bertolak dari Bandara Ngurah Rai.

"Jadi per tanggal 24 Oktober 2021, syarat hasil tes rapid antigen sudah tidak berlaku lagi," imbuh Taufan.

Dia menambahkan, arus kedatangan penumpang di terminal domestik terus meningkat. Pada hari biasa, kedatangan rata-rata 8.000 penumpang. "Sedangkan saat weekend dan hari libur nasional, angka kedatangan di atas 10 ribu penumpang," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content