Terkini, Raja Salman Izinkan Salat Tarawih di Dua Masjid Suci
Rabu, 22 April 2020 - 10:47 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Boy Isk
RIYADH - Raja Arab Saudi Salman akhirnya menyetujui pelaksanaan salat Tarawih di dua masjid suci, Masjidilharam dan Masjid Nabawi.
Keputusan baru ini mencabut peraturan sebelumnya yang akan melarang pelaksanaan salat Tarawih tersebut. Kebijakan terbaru ini diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (22/4).
Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona.
“Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya,” ungkap laporan kantor berita SPA.
Pemberian izin untuk melaksanakan salat Tarawih di Masjidilharam dan Masjid Nabawi itu berarti mencabut keputusan sebelumnya yang melarang pelaksanaan salat Tarawih di sana.
Sebelumnya dilaporkan, otoritas Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.
Keputusan baru ini mencabut peraturan sebelumnya yang akan melarang pelaksanaan salat Tarawih tersebut. Kebijakan terbaru ini diumumkan Presidensi Urusan Dua Masjid Suci pada Rabu (22/4).
Meski salat Tarawih boleh dilakukan di dua masjid suci itu namun jumlah jamaah dikurangi seiring berlanjutnya upaya pencegahan wabah virus corona.
“Arab Saudi juga berencana melonggarkan jam malam yang kini diterapkan di beberapa kota selama bulan Ramadhan agar warga dapat memiliki waktu berbelanja kebutuhan pokok di dalam wilayahnya,” ungkap laporan kantor berita SPA.
Pemberian izin untuk melaksanakan salat Tarawih di Masjidilharam dan Masjid Nabawi itu berarti mencabut keputusan sebelumnya yang melarang pelaksanaan salat Tarawih di sana.
Sebelumnya dilaporkan, otoritas Saudi memperpanjang larangan sementara atau penangguhan salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi selama bulan suci Ramadhan. Kebijakan ini bagian dari upaya untuk memerangi pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.
Lihat Juga :