Ditahan 21 Hari, Bripka NP Pembanting Mahasiswa saat Demo Terancam Sanksi Berat
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 07:05 WIB
“Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Baca juga: Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor
Usai persidangan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konfrensi persnya juga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” katanya.
Pada sisi sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP yaitu Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Baca juga: Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting Oknum Polisi Melapor
Usai persidangan, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam konfrensi persnya juga menjelaskan hasil dari sidang disiplin Brigadir NP dan sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan,” katanya.
Lihat Juga :