Lanjutkan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mura Tunggu Aturan Teknis
Rabu, 03 Juni 2020 - 19:45 WIB
Lanjutkan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Mura tunggu aturan teknis. Foto SINDOnews
MUSI RAWAS - Sebentar lagi Kabupaten Musi Rawas (Mura) akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi COVID-19. Namun, penyelenggara pemilu masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak 2020 tersebut.
Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan, pihaknya telah menerima arahan untuk merancang dan merasionalkan kebutuhan anggaran agar bisa melaksanakan Pilkada 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan. (Baca juga: PSBB Palembabg Jilid II Libatkan 1.750 Aparat Gabungan )
"Pemerintah pusat sudah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan akan dimulai 15 Juni. Namun masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anas, Rabu (03/06/2020).
Ia menerangkan, KPU pusat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membahas draft PKPU terkait tahapan dan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. “Rencananya hari ini kami akan mengikuti rapat melalui meeting zoom bersama KPU Sumsel," jelasnya.
Ketua KPU Mura, Anasta Tias mengatakan, pihaknya telah menerima arahan untuk merancang dan merasionalkan kebutuhan anggaran agar bisa melaksanakan Pilkada 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan. (Baca juga: PSBB Palembabg Jilid II Libatkan 1.750 Aparat Gabungan )
"Pemerintah pusat sudah sepakat untuk tetap melaksanakan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Semua tahapan akan dimulai 15 Juni. Namun masih menunggu aturan teknis untuk melanjutkan tahapan Pilkada," kata Anas, Rabu (03/06/2020).
Ia menerangkan, KPU pusat telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan membahas draft PKPU terkait tahapan dan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang disesuaikan dengan protokol COVID-19. “Rencananya hari ini kami akan mengikuti rapat melalui meeting zoom bersama KPU Sumsel," jelasnya.
Lihat Juga :