Bupati Kuansing Diduga Juga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Koordinasi dengan KPK
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:32 WIB
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus gratifikasi perpanjangan HGU perusahaan sawit PT AA. Foto/MPI/Ariedwi Satrio
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait kasus gratifikasi perpanjangan HGU perusahaan sawit PT AA. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi yang kasusnya ditangani jaksa.
Seharusnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Andi Putra akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk menghadirkan Andi Putra sebagai di persidangan. Kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK
"Keterangannya sangat diperlukan karena ada saksi menyebutkan Andi Putra menerima uang Rp90 juta, uang ketok palu dari perantara Rino," kata Kejari, Kuansing kepada MPI Kamis (21/10/2021).
Uang tersebut disinyalir bersumber dari enam kegiatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten tahun anggaran 2017. Saat itu Andi Putra menjabat Ketua DPRD Kuansing. Saat ini kasus masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Seharusnya saat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Andi Putra akan dimintai keterangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak KPK untuk menghadirkan Andi Putra sebagai di persidangan. Kesaksiannya sangat diperlukan untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi.
Baca juga: Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK
"Keterangannya sangat diperlukan karena ada saksi menyebutkan Andi Putra menerima uang Rp90 juta, uang ketok palu dari perantara Rino," kata Kejari, Kuansing kepada MPI Kamis (21/10/2021).
Uang tersebut disinyalir bersumber dari enam kegiatan pada Sekretariat Daerah Kabupaten tahun anggaran 2017. Saat itu Andi Putra menjabat Ketua DPRD Kuansing. Saat ini kasus masih bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Lihat Juga :