Kabar Gembira, Terbang ke Bali Masih Boleh Pakai Surat Antigen
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:03 WIB
Syarat baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan, Senin (18/10/2021).
Baca juga: 47 Tahun Jadi Pemijat di Pantai Kuta, Ketut Sulasti Berhasil Kuliahkan 4 Anaknya
Taufan menjelaskan, syarat terbang ke Bali masih menggunakan ketentuan yang lama, yaitu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di aturan itu, pelaku perjalanan lewat jalur udara tujuan Bali bisa menggunakan surat hasil rapid tes antigen dan surat vaksin dosis lengkap.
Baca juga: 47 Tahun Jadi Pemijat di Pantai Kuta, Ketut Sulasti Berhasil Kuliahkan 4 Anaknya
Taufan menjelaskan, syarat terbang ke Bali masih menggunakan ketentuan yang lama, yaitu Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Di aturan itu, pelaku perjalanan lewat jalur udara tujuan Bali bisa menggunakan surat hasil rapid tes antigen dan surat vaksin dosis lengkap.
(nic)
Lihat Juga :