Bupati Jayapura: Ibadah di Zona Merah Tetap Ditiadakan

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:09 WIB
Pertemuan antara Bupati Jayapura bersama pengurus MUI dan PGGJ Kabupaten Jayapura, bertempat di Kantor Bupati Jayapura, Selasa (2/6).
SENTANI - Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah melakukan rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura dan persekutuan gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ). Rapat tersebut membahas mengenai rencana penerapan kebijakan pemerintah selama pandemi covid 19 khususnya memasuki masa new normal nanti.

Ada berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan dalam rapat itu baik dari PGGJ juga pihak MUI mengenai kegiatan ibadah selama pandemi covid 19 ini.



Bupati Jayapura Mathius awoitauw, SE MSi mengatakan, untuk kegiatan ibadah selama pandemi covid 19, khusus untuk daerah zona merah penyebaran covid 19 tetap ditiadakan. Meskipun nanti sudah masuk dalam masa new normal.

"Kegiatan ibadah di zona hijau, bisa kita lakukan dengan normal,untuk zona merah dengan kuning tidak. Jadi tetap Pembatasan seperti sekarang. Belajar dari rumah, ibadah dari rumah, dan bekerja dari rumah," kata Mathius Awoitauw ditemui wartawan usai rapat koordinasi tersebut, Rabu (03/06/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!