Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:29 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Foto: MNC Portal
JAKARTA - Polisi menetapkan driver taksi online RF sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang wanita bernama Linda (43) meninggal dunia di Tol Sedyatmo . Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kataDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Dia menyebut tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 Ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.
"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kataDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Baca juga: Sopir Taksi Online Kasus Tabrak Lari Perempuan di Tol Sedyatmo Jadi Tersangka
Dia menyebut tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 Ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.
Lihat Juga :