Ciduk Kuli Bangunan, Polisi Sita Sabu Senilai Rp6 Miliar

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Setiap transaksi, IH mendapat upah dari RC sebesar Rp10 juta untuk 1 Kg sabu. Bisnis haram ini telah dijalankan oleh IH selama kurang lebih satu tahun dengan alasan faktor ekonomi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra menuturkan, dengan narkotika sebanyak itu patut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional. "Kemungkinan kalau jaringan internasional iya, karena sudah banyak diungkap itu dengan bungkus seperti ini GUANYINWANG, kemasan seperti ini. Ini kemasan teh, banyak juga di Polda-Polda lain diungkap dengan kemasan seperti ini," tutur Chandra.

Dari total barang bukti yang didapat, jika dinominalkan sabu-sabu tersebut senilai kurang lebih Rp6 miliar. Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!