Tawuran Berdarah, Polisi Ciduk 2 ABG yang Tewaskan Remaja di Menteng
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:51 WIB
Dalam proses penangkapan, polisi melibatkan aparatur kelurahan serta warga-warga setempat. Setyo mengatakan penangkapan para pelaku juga tetap melalui prosedur yang sesuai tentang hukum acara tindak pidana anak.
“Penangkapan ini juga atas peran serta dari keluarga karena mereka ini masih di bawah umur 18 tahun istilahnya masih dalam binaan keluarga. Namun kita juga berupaya akhirnya mereka dapat kita amankan,” jelasnya.
Tersangka J dan PP dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Keduanya, karena di bawah umur, nanti tetap akan memperhatikan prosedur acara dalam pidana anak.
“Penangkapan ini juga atas peran serta dari keluarga karena mereka ini masih di bawah umur 18 tahun istilahnya masih dalam binaan keluarga. Namun kita juga berupaya akhirnya mereka dapat kita amankan,” jelasnya.
Tersangka J dan PP dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Keduanya, karena di bawah umur, nanti tetap akan memperhatikan prosedur acara dalam pidana anak.
(hab)
Lihat Juga :