Berperan Penting Tampung Air Resapan, Situ di Pamulang Terhimpit Bangunan Liar
Senin, 18 Oktober 2021 - 12:12 WIB
Keberadaan Situ Tujuh Muara di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), berperan penting dalam menampung air resapan. Foto: MPI/Hambali
TANGERANG SELATAN - Keberadaan Situ Tujuh Muara di Jalan Raya Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), berperan penting dalam menampung air resapan. Situ di sana menjaga keseimbangan bilamana kemarau atau musim hujan melanda.
Di sekeliling Situ Tujuh Muara kini banyak berdiri bangunan liar (Bangli). Belum lagi di bagian sisi depan, di mana terdapat bangunan pusat perniagaan yang dibangun sejak tahun 2006. Baca juga: BPBD Waspadai 20 Titik Rawan Banjir di Tangsel
Bangunan-bangunan itu berada dalam area Garis Sempadan Sungai (GSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai telah jelas memuat ketentuan garis sempadan.
"Dalam Pasal 14 disebutkan, garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf F ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi," terang aktivis Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Ade Yunus di Tangerang Selatan, Senin (18/10/2021).
PP 38 tahun 2011 juga menyebut jika garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Batas sempadan itu juga dikatakan sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir.
"Dalam Pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Izin itu bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," terangnya.
Di sekeliling Situ Tujuh Muara kini banyak berdiri bangunan liar (Bangli). Belum lagi di bagian sisi depan, di mana terdapat bangunan pusat perniagaan yang dibangun sejak tahun 2006. Baca juga: BPBD Waspadai 20 Titik Rawan Banjir di Tangsel
Bangunan-bangunan itu berada dalam area Garis Sempadan Sungai (GSS). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai telah jelas memuat ketentuan garis sempadan.
"Dalam Pasal 14 disebutkan, garis sempadan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf F ditentukan mengelilingi danau paparan banjir paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi," terang aktivis Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Ade Yunus di Tangerang Selatan, Senin (18/10/2021).
PP 38 tahun 2011 juga menyebut jika garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai. Batas sempadan itu juga dikatakan sebagai sabuk hijau yang mengelilingi danau paparan banjir.
"Dalam Pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin. Izin itu bisa diterbitkan setelah ada rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," terangnya.
Lihat Juga :