Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:59 WIB
Polda Jabar memulangkan 79 kolektor pinjol ilegal, Sabtu (16/10/2021). Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
BANDUNG - Satu orang kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan status tersangka ini dilakukan Polda Jabar, setelah tersangka terbukti meneror korbannya hingga depresi dan harus dirawat di rumah sakit.



Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar, setelah mengangkut puluhan kolektor ke Mapolda Jabar pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

"Saat ini, satu orang kolektor pinjol ilegal sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (16/10/2021). Menurut Roland, penetapan tersangka berinsial AB dilakukan setelah menggelar pemeriksaan terhadap puluhan kolektor yang diamankan dan diangkut ke Mapolda Jabar itu.





Total ada 86 orang kolektor pinjol ilegal yang dibawa Polda Jabar, dari DIY ke Bandung. Dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan. Sedangkan tujuh orang, termasuk satu tersangka masih ditahan untuk didalami perannya.

Menurut Roland, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal ini. "Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, kolektornya," katanya.

Sementara itu, pemulangan ke-79 kolektor dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021) pagi. Mereka dipulangkan menggunakan empat kendaraan di mana dua di antaranya berupa kendaraan bus.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More