Kejam! Teror Korban hingga Depresi, 1 Kolektor Pinjol Ilegal Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 14:59 WIB
Polda Jabar memulangkan 79 kolektor pinjol ilegal, Sabtu (16/10/2021). Satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
BANDUNG - Satu orang kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Penetapan status tersangka ini dilakukan Polda Jabar, setelah tersangka terbukti meneror korbannya hingga depresi dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Ini 3 Kendala Bareskrim dalam Mengungkap Pinjol Ilegal



Penetapan tersangka dilakukan Polda Jabar, setelah mengangkut puluhan kolektor ke Mapolda Jabar pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

"Saat ini, satu orang kolektor pinjol ilegal sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy, Sabtu (16/10/2021). Menurut Roland, penetapan tersangka berinsial AB dilakukan setelah menggelar pemeriksaan terhadap puluhan kolektor yang diamankan dan diangkut ke Mapolda Jabar itu.

Baca juga: Sadis! Pria Pekanbaru Bunuh Istri Siri saat Masih Belum Pakai Baju Usai Bersetubuh

Total ada 86 orang kolektor pinjol ilegal yang dibawa Polda Jabar, dari DIY ke Bandung. Dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan. Sedangkan tujuh orang, termasuk satu tersangka masih ditahan untuk didalami perannya.

Menurut Roland, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal ini. "Nanti sambil kita menunggu setelah ini, akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, kolektornya," katanya.

Sementara itu, pemulangan ke-79 kolektor dilakukan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021) pagi. Mereka dipulangkan menggunakan empat kendaraan di mana dua di antaranya berupa kendaraan bus.

Baca juga: Bayi Dibuang di Selokan dengan Bekas Cekikan, Pelakunya Ternyata Calon Bidan

"Jadi hasil pemeriksaan kita tadi malam bahwa dari 86 (sebelumnya ditulis 89) orang yang kita bawa dari Yogyakarta. Setelah pemeriksaan, 79 orang kita kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY," katanya

Roland menjelaskan, pemulangan ke-79 orang kolektor pinjol ilegal itu lantaran pihaknya belum menemukan unsur yang sesuai dengan pasal yang disangkakan. Sehingga, mereka masih berstatus saksi.

Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan perusahaan jasa pinjol ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar dalam penggerebekan di wilayah DIY, Kamis (14/10/2021) malam.

Baca juga: Kenapa Gempa Bali M4,8 Pagi Ini Sangat Merusak, Berikut Penjelasan BMKG

Penggerebekan berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM. Pelapor tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!