Demi Cinta, Gadis Kendari Ini Rela Ikut Kekasih Mencuri Motor

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Dari tangan kelima tersangka, petugas berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang belum sempat dijual para pelaku.

"Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang bervariasi. Uangnya digunakan untuk foya–foya dan membeli minuman keras," ujar Kompol Awi, Wakapolres Kendari. Baca Juga: Viral Pukul Pemotor di Tepi Jalan, Polantas Polresta Deliserdang Dicopot.

Kelimanya kini mendekam di Polres Kendari. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!