Polda Metro Jaya Kaji Aktifkan Kembali Ganjil Genap di 25 Kawasan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:20 WIB
Menurut dia, aturan jam penerapan ganjil genap saat ini kembali merujuk ke pergub. Dan mulai besok, aturan ganjil genap tidak diterapkan di akhir pekan dan hari libur.
Baca juga: Suaranya Bergemuruh, Begini Kesaksian Warga Detik-detik Crane Terguling di Depok
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00 WIB-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," pungkas Sambodo.
Baca juga: Suaranya Bergemuruh, Begini Kesaksian Warga Detik-detik Crane Terguling di Depok
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00 WIB-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku," pungkas Sambodo.
(thm)
Lihat Juga :