Keterangan Syamsul Bahri hingga Sari Pujiastuti Dinilai Untungkan NA di Persidangan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
Suasana sidang dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Kuasa hukum Gubernur Sulsel non-aktif Prof Nurdin Abdullah alias NA, Irwan Irwan, berpendapat keterangan seluruh saksi di persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan NA dan Eks Kadis PUPR, Edy Rahmat, masih memihak kepada sang gubernur. Keterangan para saksi mulai dari Syamsul Bahri, Salman Natsir, Muhammad Ardi, Asriadi, Miftahul Jannah hingga Sari Pujiastuti dinilai malah menguntungkan NA.

Dalam persidangan, tidak satupun saksi yang bisa memberikan keterangan gamblang soal keterlibatan NA dalam kasus dugaan suap. Sari bahkan mengakui kesalahannya menerima uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan atasannya. Begitu pula dengan Salman yang menyebut ada pemberian uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan dari NA.



"Jadi semua keterangan saksi masih memihak kepada kita pihak terdakwa. Kita tetap optimis berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Irwan Irawan dalam keterangan persnya pasca-sidang di Pengadilan Negeri Makassar , Kamis (14/10) kemarin.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nurdin Abdullah Sebut Keterangan Saksi Tidak Sesuai BAP

Irwan mengaku pihaknya semakin optimistis menghadapi sidang lanjutan. Terlebih agenda berikutnya pihaknya diberikan waktu sekitar sepekan untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terkait kasus dugaan suap tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!