5 Anggota Komplotan Pembobol Minimarket Diringkus Polrestro Bekasi
Rabu, 03 Juni 2020 - 11:11 WIB
BEKASI - Lima anggota komplotan spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang diringkus Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi. Komplotan pencuri ini sudah beraksi belasan kali dan menguras barang-barabf berharga di sejumlah minimarket.
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial MF alias AR (25), AS (21), R alias E (22), RY (22), dan DM (22). (Baca juga; Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
”Kawanan ini kerap beraksi saat minimarket tutup dan sangat cepat menguras isi minimarket,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, terungkapnya jaringan ini berawal dari laporan pencurian salah satu pemilik yang minimarket di Kampung Rawakuda, RT 07 RW 08, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/1/2020). Pengelola minimarket mengalami kerugian material mencapai Rp37 juta.
Para komplotan pencuri ini menggondol produk rokok, susu, makanan, minuman maupun pembersih muka. Dari laporan itu, petugas terus bekerja dan lalukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap identitas para tersangka ini. Sebab, salah satu saksi mengenali identitas tersangka.
“Jadi ada saksi yang mengenali tersangka ini dari hasil rekaman CCTV. Lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Kedungwaringin dan polres,” ungkapnya. Satu tersangka yang ditangkap lebih dulu berinisial MF, kemudian menyusul empat tersangka lain.
Anggota komplotan ini ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket.
“Sasaran minimarketnya yang sudah tutup. Terus lokasinya sepi dan lemah pengamanannya,” jelasnya. Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.
Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga; Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
Kelima pelaku yang ditangkap berinisial MF alias AR (25), AS (21), R alias E (22), RY (22), dan DM (22). (Baca juga; Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
”Kawanan ini kerap beraksi saat minimarket tutup dan sangat cepat menguras isi minimarket,” ujar Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Rickson PM Situmorang, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, terungkapnya jaringan ini berawal dari laporan pencurian salah satu pemilik yang minimarket di Kampung Rawakuda, RT 07 RW 08, Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/1/2020). Pengelola minimarket mengalami kerugian material mencapai Rp37 juta.
Para komplotan pencuri ini menggondol produk rokok, susu, makanan, minuman maupun pembersih muka. Dari laporan itu, petugas terus bekerja dan lalukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap identitas para tersangka ini. Sebab, salah satu saksi mengenali identitas tersangka.
“Jadi ada saksi yang mengenali tersangka ini dari hasil rekaman CCTV. Lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polsek Kedungwaringin dan polres,” ungkapnya. Satu tersangka yang ditangkap lebih dulu berinisial MF, kemudian menyusul empat tersangka lain.
Anggota komplotan ini ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Bekasi. Adapun motif para tersangka melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Kelima tersangka dalam menjalankan aksinya memiliki peran dan tugas masing-masing, termasuk pembagian hasil pembobolan atau pencurian minimarket.
“Sasaran minimarketnya yang sudah tutup. Terus lokasinya sepi dan lemah pengamanannya,” jelasnya. Para tersangka merupakan spesialis, bahkan salah satu tersangka berinisal MF seorang residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Karawang.
Komplotan ini mengaku telah melakukan tindak kejahatan pencurian di wilayah Kedungwaringin, Pebayuran, Cikarang Timur, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi serta Karawang. Barang bukti yang diamankanberupa satu unit sepeda motor serta barang berupa produk rokok, makanan dan minuman.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Baca juga; Pencuri Beraksi di Minimarket Tak Jauh dari Polrestabes Bandung )
Lihat Juga: Banjir Rob 70 Cm Rendam 2 Kecamatan di Kabupaten Bekasi, Muaragembong dan Tarumajaya Lumpuh
(wib)
tulis komentar anda