Soal Kapan Tempat Wisata di Jakarta Dibuka, Wagub Ariza: Tunggu Tanggal 18

Kamis, 14 Oktober 2021 - 21:15 WIB
Ariza menyampaikan bahwa DKI akan mengikuti apa yang diputuskan atau kebijakan dari pemerintah pusat. Sebab kebijakan PKKM bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bukan hanya soal patuh tapi juga melaksakan kepentingan kesehatan dan seluruh warga Jakarta.

Baca juga: Media Asing Sorot Suara Azan di Masjid Jakarta, Wagub Ariza: Azan Itu Panggilan Salat

"Prinsipnya DKI Jakarta mengikuti apa yang jadi keputusan pemerintah pusat karena kewenangan PPKM ini ada di pemerintah pusat. Apa yang jadi keputusan satgas pusat, kami Pemprov DKI tidak hanya patuh, taat, tapi juga melaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesehatan dan kepentingan seluruh warga DKI," katanya.

Diketahui, saat ini tempat wisata yang sudah dibuka terbatas di Jakarta yakni Taman Mini Indonesia (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol. Ariza sebelumnya berharap Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan juga bisa segera dibuka untuk pengunjung.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!