Kantor Pinjol yang Digerebek Polisi di Cipondoh Kelola 13 Aplikasi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:03 WIB
Polisi menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Indo Tekno Nusantara (ITN), di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Cipondoh, Tangerang,. Foto: MNC Portal/Dimas Khoirul
TANGERANG - Polda Metro Jaya menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol), PT Indo Tekno Nusantara (ITN), yang berada di Rukan Crown Blok C1-7, Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu, sebanyak 32 orang pekerja diamankan polisi.
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan 32 Karyawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Aktivitas mereka ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan 32 Karyawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus ilegal.
Aktivitas mereka ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.
Lihat Juga :