Jual Beli Narkoba di SPBU, 2 Pengangguran Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 13:07 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap AF (25) warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo dan MD (41) warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya. Foto SINDOnews
SURABAYA - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap AF (25) warga Tambak Dalam Baru, Asemrowo dan MD (41) warga Jalan Gadel Jaya Praja Selatan, Surabaya. Kedua orang pengangguran ini ditangkap atas dugaan kasus narkoba.

Tersangka AF ditangkap di rumahnya dengan barang bukti tiga paket sabu dan 100 butir pil berlogo Y. Tidak berhenti di situ polisi terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka dan mendapatkan nama MD sebagai penyuplai narkoba ini. Pengakuan AF, ia mendapat narkoba dari MD. Baca Juga: Diringkus Polisi karena Jadi Bandar Narkoba, Pasutri Ini Tinggalkan Anak Balitanya

Tidak mau buruannya lolos, akhirnya polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya MD berhasil dibekuk dan mengakui jika ia mengirim narkoba ke AF. Keduanya bertemu di SPBU Jalan Demak. Tersangka AF membeli narkoba ini ke tersangka MD seharga Rp2 juta dan mendapatkan sabu seberat 2 gram. Namun, uang yang diberikan masih Rp1 juta.

Kasi Humas Kompol Polrestabes Surabaya Muchamad Fakih mengatakan, menurut pengakuan AF, usai mendapat sabu dari MD, ia langsung membaginya menjadi 11 paket. Sebanyak enam paket sudah laku, dua paket habis digunakan sendiri.

Sementara tiga paket yang hendak dijual diamankan polisi sebagai barang bukti. "Pengakuan tersangka, ia sudah tiga kali membeli narkoba ke MD. Ia menjual per paket Rp150-200.000," katanya, Kamis (14/10/2021).
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content