Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang, Kompolnas: Tidak Boleh Ada Kekerasan Berlebihan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:48 WIB
Kompolnas mendesak Polri untuk lebih dalam lagi untuk memberikan pendidikan terhadap anggotanya dalam menghadapi aksi demonstrasi terkait aspek Hak Asasi Manusia seperti yang tercantum dalam Perkap 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri.

"Kasus Tangerang ini harus menjadi refleksi bahwa anggota di lapangan masih harus dibekali pengetahuan tentang HAM dan penanganan demonstrasi. Mindsetnya perlu diluruskan, bahwa dalam menghadapi demonstran, polisi harus bertindak bijaksana," tambah Poengky Indarti.

Polisi kata dia jangan sampai terpancing jika ada provokasi di lapangan. Penggunaan kekerasan boleh dilakukan ketika tindakan demonstran anarkis membahayakan nyawa polisi dan masyarakat.

"Jika tidak membahayakan, arahkan saja agar para demonstran bisa menyampaikan tuntutan secara damai. Memang anggota yg bertugas adalah bintara-bintara muda yang mungkin seumuran dengan para pendemo. Sehingga bisa jadi masih emosional menangani para pendemo," lanjut Poengky Indarti.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!