Sakit Hati Tak Diberi Uang Tip Hubungan Sejenis Jadi Motif Pembunuhan Pria di Hotel Hawaii Medan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:40 WIB
MEDAN - Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil membekuk pelaku pembunuhan Beni MP Sinambela, yang terjadi akhir pekan lalu di sebuah hotel, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan.
Tersangka berinisial ASS alias Agung (30), dibekuk di persembunyiannya, salah satu areal perkebunan di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Rabu (13/10/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol.Tatan Dirsan Armaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari struk pembayaran token mobil milik korban yang ditinggal tersangka di kawasan Binjai.
Baca juga: DPW Perindo Sumut Blusukan Bagikan Sembako untuk Masyarakat
"Struk ini kita telusuri sehingga mengarah kepada identitas tersangka, sekaligus diperkuat sejumlah saksi-saksi dan alat bukti. Kemudian kita melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengarah ke Aceh Singkil," kata Kombes Pol Hadi, Rabu (13/10/2021).
Dia mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban karena dipeluk-peluk pelaku di depan umum. Sakit hati korban memuncak, apalagi korban Beni MP Sinambela tidak memberikan uang tips yang sudah dijanjikan.
"Korban sakit hati. Ketika di hotel korban menjanjikan akan memberikan uang Rp300 ribu jika melakukan hubungan sejenis. Namun uang itu tidak diberikan korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut.
Pelaku kemudian menyusun rencana dan mempersiapkan sebilah parang yang dibawanya dari rumah untuk menghabisi korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka ASS warga Kecamatan Suggal, Kabupaten Deliserdang, sambung Hadi, hubungan pelaku dan korban berawal dari pertemuan di salah satu kafe di Medan. "Sudah tiga kali bertemu, kemudian korban mengajak tersangka ke Hotel Hawaii," tuturnya.
Tersangka berinisial ASS alias Agung (30), dibekuk di persembunyiannya, salah satu areal perkebunan di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Rabu (13/10/2021).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimum Kombes Pol.Tatan Dirsan Armaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari struk pembayaran token mobil milik korban yang ditinggal tersangka di kawasan Binjai.
Baca juga: DPW Perindo Sumut Blusukan Bagikan Sembako untuk Masyarakat
"Struk ini kita telusuri sehingga mengarah kepada identitas tersangka, sekaligus diperkuat sejumlah saksi-saksi dan alat bukti. Kemudian kita melakukan pengejaran terhadap tersangka yang mengarah ke Aceh Singkil," kata Kombes Pol Hadi, Rabu (13/10/2021).
Dia mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban karena dipeluk-peluk pelaku di depan umum. Sakit hati korban memuncak, apalagi korban Beni MP Sinambela tidak memberikan uang tips yang sudah dijanjikan.
"Korban sakit hati. Ketika di hotel korban menjanjikan akan memberikan uang Rp300 ribu jika melakukan hubungan sejenis. Namun uang itu tidak diberikan korban," ungkap Kabid Humas Polda Sumut.
Pelaku kemudian menyusun rencana dan mempersiapkan sebilah parang yang dibawanya dari rumah untuk menghabisi korban. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Dari keterangan tersangka ASS warga Kecamatan Suggal, Kabupaten Deliserdang, sambung Hadi, hubungan pelaku dan korban berawal dari pertemuan di salah satu kafe di Medan. "Sudah tiga kali bertemu, kemudian korban mengajak tersangka ke Hotel Hawaii," tuturnya.
tulis komentar anda