PSBB Berakhir 4 Juni, Depok Akan Terapkan PSBB Proporsional-PSKS

Rabu, 03 Juni 2020 - 00:07 WIB
Petugas di cek poin memeriksa penumpang angkot saat PSBB. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap IV Depok akan berakhir pada Kamis (4/6/2020). Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana akan melaksanakan PSBB proporsional.

Syaratnya, jika sampai 4 Juni 2020 angka reproduksi efektif Kota Depok konsisten kurang dari 1 dan indikator lain terpenuhi.

“Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Kota Depok berencana akan melaksanakan PSBB proporsional,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (2/6/2020).



Dari analisis data di GTPPC Kota Depok, tren perkembangan reproduksi efektif menunjukan penurunan dari 25 Mei 2020 (Rt 1,39) menjadi dibawah 1 pada 31 Mei 2020. Diharapkan tren itu dapat dipertahankan dan terus diturunkan hingga 4 Juni 2020 mendatang.

“Dalam PSBB Proporsional, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 pada level komunitas, Kota Depok akan mengembangkan inovasi berupa Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Area pembatasan sosial akan diperkecil pada level RW yang masih dikategorikan zona merah dengan parameter yang ditetapkan,” ujar Idris.

Pada RW yang ditetapkan PSKS, tutur Wali Kota, akan diatur pembatasan sosial secara khusus yang akan dimuat dalam Peraturan Walikota Depok bersamaan dengan Protokol PSBB Proporsional.

Selanjutnya untuk sampai pada tahapan ini, diperlukan kerja sama dan partisipasi semua pihak dalam mengikuti protokol PSBB yang berlaku saat ini agar capaian reproduksi COVID-19 Kota Depok terus konsisten di bawah angka 1 hingga 4 Juni 2020 mendatang.

“Untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS ini, pada kampung siaga saat ini sudah dilengkapi dengan Aplikasi Kampung Siaga yang sudah terintegrasi dengan PICODEP (Pusat Informasi Covid-19 Depok), yang merupakan aplikasi pertama di Jawa Barat yang bisa diakses oleh Kampung Siaga dalam penanggulangan kasus Covid-19,” tutur Wali Kota.

Demikian pula dalam kolaborasi tim kerja, dengan melibatkan banyak pihak. Peran 3 pilar di Kecamatan/Kelurahan, Puskesmas, Tim Pengawas, Tim Pendamping, Satgas Kampung Siaga Covid-19, RT/RW dan pihak-pihak lainnya termasuk para relawan.

Dengan kolaborasi program PSKS ini, ungkap Idris, kasus Covid-19 pada RW yang dikategorikan zona merah dapat segera diselesaikan. Untuk teknis pelaksanan PSKS hingga kini masih dibahas.

“Untuk RW zona merah protokolnya akan diatur khusus, untuk potokolnya msh disempurnakan, Inshaa Allah sebelum 4 Juni sudah dipublish,” kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content