Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:45 WIB
"Tersangka mengaku khilaf melihat kemolekan tubuh anak tirinya dan menyelinap masuk kekamar korban saat sedang tidur siang. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah kepada korban," jelasnya.
Tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya itu berulang kali, sejak korban masih berusia 13 tahun hingga 16 tahun. Yang menyedihkan, perbuatan itu dilakukanselama tiga tahu tanpa diketahui ibunya.
"Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam disel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka melanggar Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya itu berulang kali, sejak korban masih berusia 13 tahun hingga 16 tahun. Yang menyedihkan, perbuatan itu dilakukanselama tiga tahu tanpa diketahui ibunya.
"Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam disel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka melanggar Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :