Gagal Tes Keperawanan Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak Tiri di Medan
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:45 WIB
MEDAN -
Seorang ayah di Kota Medan , Sumatera Utara, tega menggagahi seorang gadis di bawah umur. Yang mengenaskan, korban merupakan anak tirinya sendiri yang masih duduk dibangku SMP.
Saat digelandang polisi, pelaku yang diketahui bernama Bel Afrianto alias Rian (31), tampak tertunduk malu. Warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli, ini telah meniduri putrinya itu selama tiga tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal. Dia juga mengatakan, memberikan sejumlah uang kepada putri tirinya itu sebagai imbalan setelah digagahi. Aksi bejat ini dilakukan sejak 2018-2021.
Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah mengatakan, aksi bejat tersangka diketahui keluarga saat korban mendaftar di salah satu sekolah (SMA) di Kota Medan.
"Setelah melakukan pemeriksaan medis ( tes keperawanan ), pihak sekolah langsung melaporkan hasil pemeriksaan yang membuat keluarga korban syok," katanya, kepada iNews TV, Senin (11/10/2021).
Selanjutnya, keluarga pelaku melaporkan kejahatan ayah tirinya ke Polres Pelabuhan Belawan. Saat digelandang ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, pelaku tampak berpura-pura menangis.
"Tersangka mengaku khilaf melihat kemolekan tubuh anak tirinya dan menyelinap masuk kekamar korban saat sedang tidur siang. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah kepada korban," jelasnya.
Tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya itu berulang kali, sejak korban masih berusia 13 tahun hingga 16 tahun. Yang menyedihkan, perbuatan itu dilakukanselama tiga tahu tanpa diketahui ibunya.
"Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam disel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka melanggar Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
Seorang ayah di Kota Medan , Sumatera Utara, tega menggagahi seorang gadis di bawah umur. Yang mengenaskan, korban merupakan anak tirinya sendiri yang masih duduk dibangku SMP.
Saat digelandang polisi, pelaku yang diketahui bernama Bel Afrianto alias Rian (31), tampak tertunduk malu. Warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli, ini telah meniduri putrinya itu selama tiga tahun.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal. Dia juga mengatakan, memberikan sejumlah uang kepada putri tirinya itu sebagai imbalan setelah digagahi. Aksi bejat ini dilakukan sejak 2018-2021.
Baca Juga
Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah mengatakan, aksi bejat tersangka diketahui keluarga saat korban mendaftar di salah satu sekolah (SMA) di Kota Medan.
"Setelah melakukan pemeriksaan medis ( tes keperawanan ), pihak sekolah langsung melaporkan hasil pemeriksaan yang membuat keluarga korban syok," katanya, kepada iNews TV, Senin (11/10/2021).
Selanjutnya, keluarga pelaku melaporkan kejahatan ayah tirinya ke Polres Pelabuhan Belawan. Saat digelandang ke kantor polisi dan dilakukan penahanan, pelaku tampak berpura-pura menangis.
Baca Juga
"Tersangka mengaku khilaf melihat kemolekan tubuh anak tirinya dan menyelinap masuk kekamar korban saat sedang tidur siang. Tersangka juga memberikan uang sebesar Rp20 ribu rupiah kepada korban," jelasnya.
Tersangka diketahui melakukan aksi bejatnya itu berulang kali, sejak korban masih berusia 13 tahun hingga 16 tahun. Yang menyedihkan, perbuatan itu dilakukanselama tiga tahu tanpa diketahui ibunya.
"Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam disel tahanan Polres Pelabuhan Belawan. Tersangka melanggar Pasal Perlindungan Anak dan terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda