Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Disikat, Polisi Sita Sabu Setengah Ons

Senin, 11 Oktober 2021 - 11:06 WIB
Polrestabes Surabaya mengamankan pengedar sabu jaringan lapas dengan barang bukti setengah ons sabu-sabu.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka berinisial RF (28) atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Warga Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo diamankan di kostnya Desa Balonggabus Candi, belum lama ini.

Dari tangan FR, polisi mengamankan 56,17 gram (± 1/2 ons) sabu dan 15 butir pil extasi. Tersangka RF ini diduga dikendalikan oleh seorang bandar bernama Cak Tanggul yang berada di dalam Lapas Porong dengan imbalan jutaan rupiah.

Baca juga: Gempa Tektonik M4.9 Guncang Sikka, Getaran Terasa Sampai Ende

“Tersangka RF hanya menunggu perintah dari bosnya yang bernama Cak Tanggul untuk meranjau dan menjual narkotika jenis sabu untuk diedarkan,” jelas Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa, Senin (11/10/2021).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan terhadap tersangka RF berupa 10 plastik klip berisi 56,17 gram narkoba jenis sabu dan 1 plastik klip berisi 15 butir narkoba jenis extasi dengan berat total 7,04 gram. Kemudian 3 buah timbangan elektrik, 1 buah handphone.



Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More