Meresahkan! Polsek Mungkid Tindak Tegas Pelaku Balap Liar, 8 Kendaraan Diamankan
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 14:01 WIB
MAGELANG - Jajaran Polsek Mungkid Polres Magelang menindak tegas pelaku balap liar dengan mengamankan sebanyak delapan sepeda motor yang digunakan saat aksi balap di Jalan Magelang-Yogyakarta, Dusun Jetak, Mungkid, Kabupaten Magelang, Jumat (8/10/2021).
Kapolsek Mungkid AKP Mochammad Ahdi mengatakan, balap liar ditertibkan lantaran mengganggu arus lalul intas dan meresahkan masyarakat. "Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di wilayah Kecamatan Mungkid," kata Kapolsek.
Dia menyatakan, Polsek Mungkid tidak akan bosan dan kendor dalam menertibkan aksi balap liar. Itu bagian dari pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat.
Polsek Mungkid akan menindak tegas pelaku balap liar. "Untuk sementara ini, kami berikan pembinaan dan edukasi bahwa yang mereka lakukan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Kalau hobi balapan, salurkan di tempat yang benar (sirkuit resmi)," ucapnya.
Terkait kendaraan bermotor yang diamankan, Ahdi menjelaskan, pengambilan motor harus didampingi oleh orang tua pelaku balap liar dan kendaraan harus dilengkapi dengan standar keselamatan.
"Surat-surat seperti pajak dan SIM juga harus lengkap. Itu sebagai bentuk tindakan pembinaan dari kami pihak kepolisian," pungkasnya.
Kapolsek Mungkid AKP Mochammad Ahdi mengatakan, balap liar ditertibkan lantaran mengganggu arus lalul intas dan meresahkan masyarakat. "Kegiatan tersebut dilakukan dalam upaya menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di wilayah Kecamatan Mungkid," kata Kapolsek.
Dia menyatakan, Polsek Mungkid tidak akan bosan dan kendor dalam menertibkan aksi balap liar. Itu bagian dari pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat.
Polsek Mungkid akan menindak tegas pelaku balap liar. "Untuk sementara ini, kami berikan pembinaan dan edukasi bahwa yang mereka lakukan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu, juga mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga. Kalau hobi balapan, salurkan di tempat yang benar (sirkuit resmi)," ucapnya.
Terkait kendaraan bermotor yang diamankan, Ahdi menjelaskan, pengambilan motor harus didampingi oleh orang tua pelaku balap liar dan kendaraan harus dilengkapi dengan standar keselamatan.
Baca Juga
"Surat-surat seperti pajak dan SIM juga harus lengkap. Itu sebagai bentuk tindakan pembinaan dari kami pihak kepolisian," pungkasnya.
(don)
tulis komentar anda