Polsek Maesa Amankan 2 Pelaku Penganiayaan di Pasar Girian

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 12:24 WIB
Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung.(Ist)
MANADO - Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di sekitar Pasar Girian, Bitung.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kedua pelaku yaitu MP (19) warga Wangurer Barat, Bitung, dan AL (24) warga Madidir Ure, Bitung.

“Kedua pelaku ditangkap di Bongkudai, Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Kamis (07/10/2021) dini hari,” ujarnya, Jumat (08/10/2021), di Mapolda Sulut.

Dikatakan, kedua pelaku diketahui menganiaya Rusli Patta (51) warga Girian Bawah, Bitung, Senin (04/10/2021).

“Kedua pelaku saat itu dalam keadaan mabuk. MP lalu menanyakan keberadaan pria bernama Mail kepada korban, namun korban menjawab dengan kalimat kasar lalu memukul MP, hingga terjadi perkelahian,” katanya.



Melihat hal tersebut, AL mencabut sebilah pisau badik dari pinggangnya dan menikam korban tetapi korban berhasil menghindar hingga terjatuh.

“Saat korban terjatuh, AL menikam pinggang kiri korban. Kemudian MP juga mencabut pisau badik dan hendak ikut menikam, namun dihalangi keluarga korban. Kedua pelaku lalu melarikan diri,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Baca: Majalengka Naik Level 3, Objek Wisata Kembali Ditutup.

Ditambahkan, AL diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penyitaan barang bukti.

“Kedua pelaku beserta barang bukti dua bilah senjata tajam pisau badik telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. Baca Juga: Pasar Nguling Ludes Terbakar, Ratusan Pedagang Terancam Kehilangan Pekerjaan.
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More