2.176 Calon Jamaah Haji Asal Bekasi Gagal ke Arab Saudi
Selasa, 02 Juni 2020 - 18:27 WIB
Untuk itu, kata dia, Kemenag Kabupaten Bekasi akan memfasilitasi pengembalian dana pelunasan haji bagi para calon jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini. "Kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama dulu seperti apa. Info sementara jika ada calon jamaah yang meminta pengembalian uang pelunasan, kita bantu," katanya.
Saat ini, kata dia, belum ada calon jamaah yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu. Calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya. "Langsung dikembalikan kerekening pribadi calhaj (calon haji)," ujarnya.
Kasie Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah tahun ini asebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000. "Jadi dikembalikan Rp9 juta (dana pelunasan) itupun jika ada calon jemaah yang memintanya. Kan yang Rp27 juta dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali. "Ya kalau sampai ada calon jemaah yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan dong, saya rasa tidak akan ada yang mau, mereka menunggu sangat lama," jelasnya.
Sukardi menambahkan untuk dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2020 ini, sesuai rencana awal, calon jemaah haji Kabupaten Bekasi telah mendaftar sejak tahun 2012 atau delapan tahun sebelumnya. Kemungkinan calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. (Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Sudah Dikaji Mendalam )
Saat ini, kata dia, belum ada calon jamaah yang mengajukan pengembalian dana pelunasan itu. Calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini dapat meminta dana pelunasan dengan membuat surat permohonan setelah itu pihaknya akan membantu menyalurkannya. "Langsung dikembalikan kerekening pribadi calhaj (calon haji)," ujarnya.
Kasie Haji Kemenag Kabupaten Bekasi Sukardi mengatakan dana pelunasan haji yang dibayarkan calon jemaah tahun ini asebesar Rp9 juta dari total ongkos naik haji reguler senilai Rp36.113.000. "Jadi dikembalikan Rp9 juta (dana pelunasan) itupun jika ada calon jemaah yang memintanya. Kan yang Rp27 juta dibayarkan saat mendaftar pertama kali," ucapnya.
Sementara pihaknya belum mengetahui teknis mengenai pengembalian biaya pendaftaran yang telah dibayarkan saat mendaftar pertama kali. "Ya kalau sampai ada calon jemaah yang minta dikembalikan semua otomatis rencana hajinya dibatalkan dong, saya rasa tidak akan ada yang mau, mereka menunggu sangat lama," jelasnya.
Sukardi menambahkan untuk dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2020 ini, sesuai rencana awal, calon jemaah haji Kabupaten Bekasi telah mendaftar sejak tahun 2012 atau delapan tahun sebelumnya. Kemungkinan calon jemaah haji yang tidak diberangkatkan tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. (Baca juga: Menag Tegaskan Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Sudah Dikaji Mendalam )
(mhd)
Lihat Juga :