Buntut Saling Lapor Polisi, Kombes RW dan Anaknya Jadi Tersangka

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:37 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Buntut saling lapor polisi , Kombes RW dan anaknya berinisial A ditetapkan sebagai tersangka . Kasus ini terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Juli 2020.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini antara Kombes RW dengan anaknya A adalah sama-sama terlapor. "Jadi ini kasus lama. Bapaknya sudah jadi tersangka duluan dan dua-duanya ini saling lapor. Semuanya kita proses," ujar Guruh, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Buka Michat, Ibu Ini Lapor Polisi Foto Anaknya Terpampang untuk Prostitusi

Setelah memproses laporan A, polisi langsung menetapkan Kombes RW sebagai tersangka. Pihaknya juga langsung memeriksa laporan Kombes RW kemudian menetapkan A sebagai tersangka.

"Untuk pelapornya RW itu sudah tahap dua. Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk yang terlapornya A itu dalam proses dan kita kirim ke kejaksaan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!