Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Tunggu Putusan Mendagri

Kamis, 07 Oktober 2021 - 15:41 WIB
Rapat paripurna DPRD Pematangsiantar, pemberhentian walikota Hefriansyah dan wakil walikota Togar Sitorus dari jabatannya. Foto SINDOnews
PEMATANGSIANTAR - Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Eka Hendra kepada Sindonews, Kamis (7/10/2021) mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus hasil paripurna yang digelar Selasa (5/10/2021) lalu, sudah diserahkan ke Biro Otda Pemprov Sumut di Medan.

"Saya langsung mengantar usulan pemberhentian Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus ke Biro Otda Pemprov di kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Selasa (5/10/2021) kemarin," ujar Eka.

Proses selanjutnya terkait pemberhentian itu menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri. "Kalau masalah pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota, apakah tahun ini atau tahun depan itu tinggal menunggu keputusan Mendagri," sebut Eka.

Eka juga membantah adanya pemberitaan media yang menyebutkan dirinya menyatakan bahwa hasil paripurna DPRD Simalungun bukan untuk memberhentikan Wali Kota Hefriansyah dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus tahun ini.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content