Hore Bocil Diizinkan Masuk Mal di Bekasi, Ini Syaratnya

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:34 WIB
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu seiring pemerintah pusat mulai melonggarkan PPKMlevel 3, termasuk di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, akan segera memberikan izin terhadap anak di bawah usia 12 tahun agar dapat masuk ke dalam mal. Hal ini dilakukan guna memulihkan laju ekonomi.



“Kondisi Bekasi sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen,” katanya di Bekasi, Rabu (6/10/2021). Baca juga: Anak-anak Sudah Boleh Masuk Mal, Pengusaha Minta Dilonggarkan Lagi

Menurut dia, anak di bawah usia 12 tahun termasuk Jakarta dan wilayah lainya sudah diperbolehkan. Maka itu, kata dia, di Kota Bekasi juga bisa melakukan hal serupa, asal tetap memerhatikan standar terhadap protokol kesehatannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!