62 RW Zona Merah di Jakarta Akan Terapkan Karantina Lokal
Selasa, 02 Juni 2020 - 16:03 WIB
Dua orang warga tengah melintas di warung yang tutup sementara kawasan wisata Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Foto/Isra Triansyah/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKIJakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di 62 Rukun Warga (RW). Hal itu guna mencegah penularan Covid-19 .
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, rencana karantina lokal ini merupakan upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Belum Siap Jalani New Normal, Tangerang Raya Perpanjang PSBB )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL pada Senin 1 Juni 2020.
Camat, Lurah, dan 62 Ketua RW di tengah 'Zona Merah Covid-19' yang tersebut dalam undangan, di antaranya:
Tingkat Kecamatan:
Camat Tanah Abang
Camat Senen
Camat Johar Baru
Camat Cempaka Putih
Camat Sawah Besar
Camat Menteng
Camat Kemayoran
Camat Pademangan
Camat Tanjung Priok
Camat Penjaringan
Camat Koja
Camat Cilincing
Camat Kelapa Gading
Camat Tambora
Camat Palmerah
Camat Tamansari
Camat Grogol Petamburan
Camat Kembangan
Camat Cilandak
Camat Setiabudi
Camat Pancoran
Camat Matraman
Camat Duren Sawit
Camat Kramat Jati
Camat Jatinegara
Camat Ciracas
Camat Kepulauan Seribu Utara
Camat Kepulauan Seribu Selatan.
Tingkat Kelurahan:
Lurah Kebon Kacang
Lurah Kebon Melati
Lurah Petamburan
Lurah Kramat
Lurah Kampung Rawa
Lurah Cempaka Putih Barat
Lurah Cempaka Putih Timur
Lurah Mangga Dua Selatan
Lurah Gondangdia
Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengatakan, rencana karantina lokal ini merupakan upaya perhatian lebih terhadap daerah padat penduduk dengan tingkat penularan tinggi.
"Ada 62 RW. PSBL itu di tingkat RW. Karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Suharti kepada wartawan, Selasa (2/6/2020). (Baca juga: Belum Siap Jalani New Normal, Tangerang Raya Perpanjang PSBB )
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun tampak telah mengundang elemen masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, dan RW dalam zona merah, untuk memberikan pengarahan PSBL pada Senin 1 Juni 2020.
Camat, Lurah, dan 62 Ketua RW di tengah 'Zona Merah Covid-19' yang tersebut dalam undangan, di antaranya:
Tingkat Kecamatan:
Camat Tanah Abang
Camat Senen
Camat Johar Baru
Camat Cempaka Putih
Camat Sawah Besar
Camat Menteng
Camat Kemayoran
Camat Pademangan
Camat Tanjung Priok
Camat Penjaringan
Camat Koja
Camat Cilincing
Camat Kelapa Gading
Camat Tambora
Camat Palmerah
Camat Tamansari
Camat Grogol Petamburan
Camat Kembangan
Camat Cilandak
Camat Setiabudi
Camat Pancoran
Camat Matraman
Camat Duren Sawit
Camat Kramat Jati
Camat Jatinegara
Camat Ciracas
Camat Kepulauan Seribu Utara
Camat Kepulauan Seribu Selatan.
Tingkat Kelurahan:
Lurah Kebon Kacang
Lurah Kebon Melati
Lurah Petamburan
Lurah Kramat
Lurah Kampung Rawa
Lurah Cempaka Putih Barat
Lurah Cempaka Putih Timur
Lurah Mangga Dua Selatan
Lurah Gondangdia
Lihat Juga :