2 Pasangan Suami Istri di Tuban Kompak Jadi Pengedar Narkoba

Selasa, 05 Oktober 2021 - 10:36 WIB
Polres Tuban mengamankan dua pasangan suami istri yang menjadi pengedar narkoba.Foto/Pipiet Wibawanto
TUBAN - Satreskoba Polres Tuban mengamankan dua pasangan suami istri (pasutri) yang kompak menjadi pengedar narkoba. Mereka ditangkap dengan barang bukti bungkusan sabu-sabu yang siap diedarkan.

Pasutri tersebut adalah SP (34) asal Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dan NF (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Suami istri ini diamankan di rumahnya, Desa Labuhan, Brondong, Lamongan.



Baca juga: Selundupkan Ganja 45 Kg, Andika N Pratama Ditangkap BNNP Jambi

Polisi menemukan 27 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna putih dengan berat 6,08 gram. Satu paket lain berisi 0,14, pipet kaca yang berisi 1,4 gram sabu dan uang tunai Rp350.000.

Pasutri kedua adalah EW (45) dan GT (44) warga Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Pasangan ini diringkus saat cek ini di sebuah hotel di Tuban.

Polisi mengamankan beberapa paket sabu dibungkus plastik dan tisu. Polisi juga mengamankan sebuah pipet kaca berisikan 2,17 gram sabu, dua sedotan plastik, tujuh lembar tisu, satu timbangan digital dan HP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!