569 Anggota PWI Sumut Diasuransikan di MNC Life, Meninggal Dapat Santunan Rp70 Juta

Senin, 04 Oktober 2021 - 21:20 WIB
Ketua PWI Sumut H Hermansjah menerima polis asuransi dari Senior Business Director PT MNC Life Insurance, Mei Lin didampingi Business Manager Rawaty Simamora di Gedung MNC di kalan Kapten Maulana Lubis , Medan Senin (4/10). Foto SINDOnews
MEDAN - Sebanyak 569 anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diasuransikan di MNC Life Insurance Medan. Dengan asuransi MNC Life, anggota PWI Sumut mendapat santunan Rp20 jutasaat meningal dan apabila meninggal karena kecelakaan, akan ditambah Rp50 juta, sehingga totalnya Rp70 juta

Ketua PWI Sumatera Utara, H Hermansjah mengatakan, pemberian asuransi sebelumnya diusulkan bagi 700 anggota biasa dan muda.Namun, yang disetujui oleh PT MNC Life Insurance hanya 569 orang sesuai ketentuan pihak perusahaan asuransi.

"Sesuai dengan surat Nomor 920/PWI-SU/VIII/2021 tertanggal 17 Juli, PWI Sumut telah mengajukan permohonan asuransi kepada 700 anggota PWI Sumut, baik anggota muda maupun anggota biasa," ujar Hermansjah, Senin (4/10/2021).



Hermansjah menambahkan, biaya premi asuransi ini seluruhnya ditanggung oleh PWI Sumut. "Artinya anggota PWI Sumut tidak perlu membayar premi alias gratis," ujar Hermansjah.

Khusus yang belum menerima perlindungan asuransi jiwa, pihaknya akan mencari jalan keluar agar semua bisa dilindungi. Polis asuransi ini mulai berlaku sejak 16 September 2021 hingga 15 September 2022 dan akan diperpanjang tiap tahunnya.

"Dengan berlakunya polis asuransi ini diharapkan para wartawan anggota PWI Sumut merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya. Jadi, tidak perlu was-was lagi dalam bekerja karena dilindungi asuransi," ujar Hermansjah.

Polis asuransi diserahkan Senior Business Director PT MNC Life Insurance Medan, Mei Lin didampingi Business Manager, Rawaty Simamora kepada Ketua PWI Sumut Hermansjah SE didampingi sekretaris PWI Sumut Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya di Gedung MNC, Jalan Kapten Maulana Lubis.

Mei Lin menjelaskan, anggota PWI Sumut mendapat pertanggungan apabila meninggal secara alamiah dan meninggal karena kecelakaan. "Apabila meninggal secara alamiah, anggota PWI Sumut mendapat santunan Rp20 juta. Namun apabila meninggal karena kecelakaan mendapat tambahan Rp50 juta jadi totalnya Rp70 juta, " ungkapnya.

Dijelaskan, kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas tapi juga kecelakaan lain seperti tersetrum listrik, jatuh di kamar mandi dan lainnya. "Yang dimaksud kecelakaan adalah kejadian secara tiba-tiba dan tidak bisa dihindarkan," tegasnya. Baca Juga: MNC Life Berikan Apresiasi Perlindungan Asuransi Jiwa Senilai Rp2 Miliar Untuk Greysia/Apriyani

Mei Lin juga menjelaskan, bahwa sebenarnya PWI Sumut mengajukan seluruh anggotanya untuk ikut asuransi. Namun sesuai ketentuan umum asuransi yang boleh ikut asuransi hanya sampai usia 64 tahun. "Setelah kami seleksi hanya 569 anggota PWI Sumut yang boleh ikut asuransi ini," ujarnya

Mei Lin mengucapkan terima kasih kepada PWI Sumut yang telah memberikan kepercayaan kepada PT MNC Life Insurance untuk melindungi anggotanya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content