Berdalih Liburan Keluarga, Pria Asal Lampung Ini Justru Jualan Sabu 1,04 Kg

Senin, 04 Oktober 2021 - 10:49 WIB
Tersangka IR (satu dari pria yang mengenakan baju tahanan) saat diamankan di Mapolda Jatim karena membawa sabu-sabu 1,04 kilogram.Foto/Lukman Hakim
SURABAYA - Pria asal Lampung ditangkap saat mengirim sabu-sabu ke Surabaya. Dia adalah IR bin UP (31) diringkus tim Polda Jawa Timur dengan barang bukti 1,04 kilogram (kg). Kasus ini terungkap saat petugas mendapatkan informasi IR adalah kurir sabu jaringan Jakarta - Surabaya.

Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu . Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap.



Baca juga: Mau Cari Kerja untuk Beli Seragam, Pelajar Ini Malah Disetubuhi 3 Pria

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam yang di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu 1,04 kg.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!