Miris, Hewan Liar dan Berbisa Huni Bangunan Masjid Raya Sriwijaya yang Dikorupsi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 10:16 WIB
"Tidak pernah diurus sama sekali. Lihat saja lahannya seperti hutan ini pasti banyak ular. Jangankan cuma ular, babi saja kami pernah lihat, babi hutan. Kami harap bisa dibersihkan agar tidak ada lagi ular dan babi di lokasi tersebut," ucap Safei. Baca: Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib. Sebelumnya, Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka atas nama AN ini dilakukan penahanan. Artinya, sama dengan kedua tersangka LS dan AA tadi. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. Baca Juga: Nyamar Jadi Sales untuk Jual 17 Kg Ganja, Pemuda Ini Dibekuk Polisi.
Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya yang dilakukan oleh Yayasan Wakaf Sriwijaya ini menggunakan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Namun, pembangunan fisik tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Najib. Sebelumnya, Kabid Anggaran BPKAD yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka atas nama AN ini dilakukan penahanan. Artinya, sama dengan kedua tersangka LS dan AA tadi. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. Baca Juga: Nyamar Jadi Sales untuk Jual 17 Kg Ganja, Pemuda Ini Dibekuk Polisi.
Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
(nag)
Lihat Juga :