Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun Ini

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah Indonesia tahun ini tidak menyelenggarakan ibadah haji. FOTO/DOK.HUMAS KEMENAG
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 . Keputusan ini berlaku untuk jamaah haji reguler, haji khusus, maupu furada atau tamu undangan dari Arab Saudi.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube, Selasa (2/6/2020).

Menurut Menag, Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19). Menag menambahkan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan.(Baca Juga: Kemenag Siapkan Dua Skenario Ibadah Haji 2020)

Sebelumnya diberitakan, Kemenag akan segera mengumumkan kepastian ibadah haji tahun 2020 M/1441 H pada pagi ini, tepatnya pukul 10.00 WIB. Komisi VIII DPR menyesalkan bahwa keputusan tersebut diambil Kemenag tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Menteri Agama akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content