Polisi Amankan Belasan Remaja yang Doyan Menghasut di Medsos untuk Tawuran

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:13 WIB
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya. Tetapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang.

Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.

"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!