Polisi Amankan Belasan Remaja yang Doyan Menghasut di Medsos untuk Tawuran
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 15:13 WIB
Kepada polisi mereka mengaku mendapatkan senjata tajam itu dari sesama temannya. Tetapi polisi bakal mendalami lebih lanjut asal senjata tajam tersebut mengingat ada informasi senjata itu dijual seseorang.
Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.
"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Sejauh ini, mereka tidak ditemukan terlibat narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi.
"Mereka kami kenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat dan atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.
(thm)
Lihat Juga :