Pemerintah Batalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020
Selasa, 02 Juni 2020 - 10:50 WIB
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah membatalkan pelaksanan ibadah haji untuk Indonesia tahun 2020. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Kementerian Agama memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020 baik jamaah haji reguler, khusus, maupun panggilan dari Arab Saudi.
Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," ujar Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi dan kajian yang mendalam
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," ujar Fachrul dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Lihat Juga :