Gaji Tenaga Ahli Dibayar Pakai Uang Pribadi Bupati, DPRD Minta SK Dicabut
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 14:09 WIB
Dikonfirmasi terpisah sebelumnya, Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melalui Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Orta) Setda Pemkab Simalungun Ronald Tambun mengakui jika di dalam organisasi perangkat daerah jabatan staf khusus tidak masuk dalam struktur.
"Tidak ada jabatan staf khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, yang ada itu staf ahli," ujar Ronald.
"Tidak ada jabatan staf khusus dalam struktur organisasi perangkat daerah, yang ada itu staf ahli," ujar Ronald.
(don)
Lihat Juga :