Polda Lampung Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 10:19 WIB
LAMPUNG - Tim Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi berhasil menangkap Hasan bin Nusi, pelaku pembunuhan sadis Abdulah Jauhari. Pembunuhan sadis terjadi di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kali Busuk, Dusun 1, Kampung Terbanggi, Lampung Tengah, Rabu (29/9/2021).
“Kami masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dan modusnya masih kita cari,” kata Direskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, Kamis (30/9/2021).
Pembunuhan terjadi saat korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian diikuti pelaku. Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di pinggir jalan sehingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Selanjutnya pelaku mengeluarkan badik yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tanpa ampun, pelaku menusukkan badik itu sebanyak 34 kali ke tubuh korban. “Akibat tusukan itu korban langsung roboh dan kebetulan ada seorang warga yang lewat dan memberitahukan hal itu ke pospol terdekat,” ujar mantan Kapolres KP3 Tanjung Priok ini.
Akibat terlalu banyak mengeluarkan darah, korban yang sempat dilarikan ke sebuah klinik menghembuskan napas terakhir. Setelah kejadian itu polisi segera bergerak cepat dan meminta keterangan beberapa saksi mata, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
“Kami masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dan modusnya masih kita cari,” kata Direskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, Kamis (30/9/2021).
Pembunuhan terjadi saat korban berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor yang kemudian diikuti pelaku. Tiba-tiba pelaku menghentikan korban di pinggir jalan sehingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Selanjutnya pelaku mengeluarkan badik yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Tanpa ampun, pelaku menusukkan badik itu sebanyak 34 kali ke tubuh korban. “Akibat tusukan itu korban langsung roboh dan kebetulan ada seorang warga yang lewat dan memberitahukan hal itu ke pospol terdekat,” ujar mantan Kapolres KP3 Tanjung Priok ini.
Akibat terlalu banyak mengeluarkan darah, korban yang sempat dilarikan ke sebuah klinik menghembuskan napas terakhir. Setelah kejadian itu polisi segera bergerak cepat dan meminta keterangan beberapa saksi mata, hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” tandasnya.
Lihat Juga: Saksi Cabup Sampang Tewas Dicelurit, Pj Gubernur Jatim Minta Paslon Kendalikan Pendukung
(poe)
tulis komentar anda